Perencanaan Sosial (Sebuah
Dominasi Dari Laki-Laki ?)
Secara universal prencanaan sosial
dapat diartikan sebagai proses merencanakan sebuah kebijakan dengan tujuan
meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Perencanaan sosial adalah sebuah
langkah awal dalam membuat sebuah sebuah kebijakan sosial. Sebuah kebijakan sosial
akan mengalami proses perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi,
hingga pemeliharaan.
Perencanaan social merupakan
sebuah proses yang bisa membantu masyarakat dalam mengidentifikasi kekuatan dan
kelemahan untuk menentukan cara-cara meningkatkan kualitas hidup mereka. Dalam
proses perencanaan social yang baik maka terlebih dahulu akan dilakukan sebuah
penelidikan yang bertujuan untuk mengnggapi kebutuhan dan aspirasi orang-orang
yang tinggal dalam sebuah komunitas. Dalam sebuah perencanaan social yang baik
maka perlu diperhatikan biaya social yang akan timbul akibat perencanaan social
yang kita lakukan. Perencanaan sosial yang kontekstual akan mampu menyelaraskan
problem ketimpangan dan berbagai permasalahan sosial lain atau bahkan dalam
pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Saat ini dalam kenyataannya
sering kali, para perencana bekerja melalui para elite laki-laki, yang tidak
akan mewakili komunitas keseluruhannya, khususnya kaum perempuan. Artinya bahwa
dalam proses perencanaan yang sekarang terjadi suara dari kaum pereampuan
kurang mendapat perhatian kurang dapat terwakilkan sebab dalam perencaan yang
ada saat ini dominasi laki-laki memegang peran yang sangat sentral maka dari
hal tersebut kepentingan dari kaum perempuan kurang dapat terwakilkan. Selain
masalah dari dominasi kaum laki-laki dalam proses perencaan social yang cukup
dominan masih terdapat terdapat faktor sosial dan budaya yang menghambat kaum
perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, implementasi, dan
pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas dan taraf hidup
masyarakat. Seperti berkembangnya sebuah stigma dalam masyarakat yang mengatan
bahwa kewajiban dan tugas seorang wanita hanyalah tiadak lepas dari kasur,
dapur, sumur. Stigma yang berkembang seperti itu membuat perempuan seakan
menjadi budak dari suaminya (perempuan berada dibawah ketek suami, yang
menyebabkan seorang perempuan sangat sulit mengembangkan pola pikirnya) peranan
dari perempuan sangat terkekang dalam masyarakat. Oleh karena itu diperlukan
upaya-upaya khusus untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kegiatan-kegiatan
tersebut.
Seharusnya dalam proses
perencanaan social yang baik peran kelompok perempuan adalah dimulai dari
proses perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi, hingga pemeliharaan.
Sehingga suara dan kepentingan dari kaum perempuan dapat tersalurkan. Seperti
yang telah disebutkan diatas tadi bahwa apabila partisipasi dari kaum perempuan
tidak ada, maka bias laki-laki dalam sistem administrasi dan hukum akan merusak
hak-hak perempuan dalam institusi-institusi yang umum dan merugikan kaum
perempuan yang rentan terhadap hal ini. Para janda, orang-orang tua, perempuan
yang bercerai, dan perempuan yang menjadi kepala rumah tangga akan menderita
sebagai akibat dari bias ini. Jadi peran serta dalam proses perencanaan social
bahkan sampai proses evaluasi sangatlah penting. Kunci untuk berpartisipasi
adalah informasi yang lengkap. Maka jika kaum perempuan menuntut haknya ketika
akan “bersuara” dalam sebuah proses perencanaan social maka perempuan tersebut
haruslah memiliki informasi yang lengkap mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan perencaan social yang akan dilakukannya tersebut.
Jadi dalam sebuah perencaan
social yang baik dalah mewakili kepentingan setiap kelompok yang ada agar salah
satu kelompok yang ada merasa tidak dirugikan dalam proses perencaaan social
yang dilakukan atau dalam hal pembahasan kali ini kelompok yang dimaksud adalah
kelampok gender yakni kelompok laki-laki dan kelompok perempuan, penyebutan
laki-laki dan perempuan sebagai kelopok gender tidak lepas dari pemaknaan dari
gender yang dimaknai sebagai laki-laki dan perempuan. Setiap kelompok baik
laki-laki dan maupun perempuan mempunyai kepentingan yang berbeda dalam sebuah
masyarakat.
Pelibatan laki-laki dan perempuan
dalam berbagai proses pembuatan kebijakan mulai dari proses perencanaan,
implementasi, monitoring dan evaluasi, hingga pemeliharaan akan dapat membuat
kepentingan atara kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan akan dapat terwakili.
Sebab tujuan utama dari sebuah perencanaan social adalah tujuan meningkatkan
kualitas hidup masyarakat, dalam masyrakat itu ada laki-laki maupun perempuan
maka akan sangat tidak bijaksana jika dalam proses perencanaan social hanya
sebelah pihak saja yang diuntungkan oleh kebijakan tersebut sedangkan pihak
lain lain dirugikan oleh perencanaan social yang dirumuskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar